Survei Ekonomi ini disusun oleh Andrea Goldstein dan Charles Dennery, di bawah pengawasan Philip Hemmings. Bantuan penelitian diberikan oleh Eun Jung Kim, dan dukungan editorial oleh Michelle Ortiz dan Emily Derry.
Survei ini diterbitkan dengan tanggung jawab Komite Tinjauan Ekonomi dan Pembangunan (Economic and Development Review Committee) OECD. Komite mendiskusikan rancangan survei pada 24 September 2024 dengan batas pengumpulan data pada 12 November 2024. Informasi mengenai survei ini, survei-survei sebelumnya, dan detail lebih lanjut tentang proses penyusunannya dapat ditemukan di https://www.oecd.org/en/topics/economic-surveys.html.
Pada Februari 2024, Dewan OECD memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024, Dewan OECD mengadopsi Peta Jalan (Roadmap) untuk proses Aksesi Indonesia [C(2024)66/FINAL], yang menetapkan syarat, kondisi, dan proses aksesi Indonesia.
Sesuai dengan Peta Jalan ini, komite teknis OECD yang terdiri dari pembuat kebijakan ahli dari 38 negara anggota OECD akan melakukan penilaian mendalam terhadap undang-undang, kebijakan, dan praktik Indonesia berdasarkan instrumen hukum OECD serta kebijakan dan praktik terbaik OECD, mencakup berbagai bidang kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan ekonomi, pasar tenaga kerja, kebijakan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Tujuan utama dari proses aksesi OECD adalah untuk mendorong konvergensi Indonesia sesuai standar kebijakan terbaik, dan praktik terbaik OECD, yang pada akhirnya menghasilkan manfaat yang lebih baik bagi anggota OECD serta Indonesia dan penduduknya. Sepanjang proses aksesi, OECD akan berkerja sama erat dengan Indonesia untuk mendukung penerapan reformasi jangka panjang demi tujuan tersebut. Publikasi dokumen ini, serta analis dan rekomendasi yang terkandung di dalamnya, sama sekali tidak menentukan hasil peninjauan Indonesia oleh Komite Tinjauan Pemabangunan Ekonomi sebagai bagian dari proses aksesi ke OECD.