Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD memberikan panduan untuk membantu pembuat kebijakan mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka hukum, peraturan, dan kelembagaan terkait tata kelola perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan dan integritas pasar, efisiensi ekonomi, pertumbuhan berkelanjutan, dan stabilitas keuangan.
Sebagai tolok ukur internasional utama untuk tata kelola perusahaan yang baik, Prinsip ini memiliki jangkauan hingga ke tingkat global dan merefleksikan pengalaman serta aspirasi yurisdiksi dengan berbagai sistem hukum dan di berbagai tahap pengembangan. Prinsip ini juga merupakan salah satu Standar Utama Dewan Stabilitas Keuangan untuk Sistem Keuangan yang Baik.
Prinsip yang direvisi ini adalah hasil dari 18 bulan kerja yang mencerminkan keinginan kuat dari seluruh Anggota OECD dan G20 untuk melihat bagaimana Prinsip tersebut menawarkan panduan tentang keberlanjutan dan ketahanan perusahaan yang akan membantu perusahaan mengelola risiko lingkungan dan sosial, dengan wawasan tentang keterbukaan, peran dan hak pemegang saham serta pemangku kepentingan dan tanggung jawab dewan perusahaan.
Pertama, Prinsip ini membantu perusahaan meningkatkan akses ke keuangan, terutama dari pasar modal sehingga dapat mendorong investasi, inovasi, pertumbuhan produktivitas, dan mendorong dinamisme ekonomi secara lebih luas.
Kedua, Prinsip ini menyediakan kerangka untuk melindungi investor yang mencakup rumah tangga yang memiliki tabungan investasi. Struktur prosedur formal yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas anggota dewan dan eksekutif kepada pemegang saham dapat membantu membangun kepercayaan di pasar.
Ketiga, Prinsip ini mendukung keberlanjutan dan ketahanan perusahaan yang pada akhirnya berkontribusi pada keberlanjutan dan ketahanan ekonomi yang lebih luas.
Tujuan akhirnya adalah untuk membantu meningkatkan akses perusahaan ke pasar keuangan di mana ekspektasi investor terus berkembang, meningkatkan kepercayaan investor dengan informasi pasar yang lebih transparan, dan hak-hak investor yang diperkuat.
Prinsip ini akan membantu menangani peran investor institusional yang semakin besar dengan mempromosikan pedoman penatalayanan (stewardship codes) dan keterbukaan terkait konflik kepentingan oleh penyedia jasa layanan konsultasi (advisory services), seperti penasihat kuasa (proxy adviser) dan penyedia indeks Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola. Prinsip ini juga memasukkan rekomendasi baru yang menunjukkan semakin pentingnya utang korporasi dan peran pemegang obligasi di pasar modal.
Pembuat kebijakan, regulator, organisasi internasional, serta pelaku pasar memiliki peran penting dalam menerapkan Prinsip ini dengan baik, sehingga negara dan perusahaan dapat terus mendapatkan manfaat dari tata kelola perusahaan yang baik. OECD akan terus bekerja sama dengan seluruh otoritas nasional yang relevan dan mitra lainnya dalam mempromosikan pengimplementasian Prinsip ini secara global.
Mathias Cormann,
Sekretaris Jenderal OECD